Baca berbagai artikel, analisis hukum, dan opini dari tim Gounesia Law Research. Temukan wawasan terbaru tentang dunia hukum di Indonesia.
Dr. Budi Santoso
Profesor Hukum Perdata, Universitas Indonesia
Dipublikasikan: 15 April 2025 • 12 menit baca
Sumber: Dokumentasi Kementerian Hukum dan HAM RI
Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 telah menjadi landasan hukum bagi perkawinan di Indonesia selama hampir setengah abad. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika sosial yang terus berubah, UU tersebut mulai menunjukkan beberapa keterbatasan dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat Indonesia yang semakin kompleks.
Pembaruan UU Perkawinan yang digagas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan yang baru telah menjadi topik hangat dalam diskursus hukum dan politik di Indonesia. Artikel ini akan menganalisis implikasi dan tantangan dari pembaruan UU Perkawinan tersebut, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan budaya.
"Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Pembaruan UU Perkawinan dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, termasuk perubahan sosial, perkembangan hukum nasional dan internasional, serta tuntutan masyarakat sipil untuk reformasi hukum keluarga. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi juga telah mengindikasikan perlunya revisi terhadap beberapa ketentuan dalam UU Perkawinan yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
RUU Perkawinan baru mengusulkan beberapa perubahan signifikan terhadap UU Perkawinan yang berlaku saat ini. Perubahan-perubahan tersebut meliputi:
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penyesuaian usia minimal untuk melangsungkan perkawinan. RUU mengusulkan batas usia minimal yang sama bagi laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun. Perubahan ini merupakan respons terhadap Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945.
| Ketentuan | UU No. 1/1974 | UU No. 16/2019 | RUU Baru |
|---|---|---|---|
| Usia minimal laki-laki | 19 tahun | 19 tahun | 19 tahun |
| Usia minimal perempuan | 16 tahun | 19 tahun | 19 tahun |
| Dispensasi oleh Pengadilan | Diberikan | Diperketat | Sangat dibatasi |
RUU Perkawinan juga mengusulkan perubahan mengenai pengaturan harta bersama dan perjanjian perkawinan. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan mencegah perselisihan dalam pembagian harta ketika terjadi perceraian atau kematian salah satu pihak.
Konsep perjanjian perkawinan diperluas untuk dapat dibuat sebelum, pada saat, atau selama perkawinan berlangsung, sesuai dengan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Hal ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pasangan untuk mengatur kepemilikan harta mereka sesuai dengan perkembangan keadaan ekonomi selama perkawinan.
Perubahan signifikan lainnya adalah penguatan sistem pencatatan perkawinan. RUU mengusulkan bahwa pencatatan perkawinan bukan hanya bersifat administratif, tetapi merupakan syarat sahnya perkawinan secara hukum negara. Perkawinan yang tidak dicatatkan tidak akan memiliki kekuatan hukum dan tidak dilindungi oleh negara.
Perubahan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak, serta mencegah praktik perkawinan di bawah tangan yang sering kali merugikan pihak yang lebih lemah dalam hubungan perkawinan.
Pembaruan UU Perkawinan memiliki berbagai implikasi sosial dan hukum yang perlu dipertimbangkan dengan seksama. Beberapa implikasi tersebut antara lain:
Penyelarasan usia minimal perkawinan antara laki-laki dan perempuan merupakan langkah penting menuju kesetaraan gender dalam hukum keluarga Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan prinsip non-diskriminasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan berbagai instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Namun, implementasi efektif dari ketentuan ini akan memerlukan upaya yang komprehensif, termasuk edukasi masyarakat dan penguatan sistem penegakan hukum, terutama di daerah-daerah dengan tingkat perkawinan anak yang tinggi.
Pembatasan perkawinan anak melalui peningkatan usia minimal perkawinan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak, terutama anak perempuan. Perkawinan anak sering kali menyebabkan putus sekolah, komplikasi kesehatan reproduksi, dan kemiskinan antar generasi.
Pembatasan yang ketat terhadap dispensasi perkawinan juga diharapkan dapat menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia, yang masih tergolong tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Menurut data UNICEF dan BPS tahun 2024, Indonesia masih menempati peringkat ke-8 secara global dalam jumlah absolut perkawinan anak, dengan lebih dari 1 dari 9 anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun. Penerapan batas usia perkawinan yang konsisten diproyeksikan dapat menurunkan angka ini secara signifikan dalam satu dekade.
Penguatan sistem pencatatan perkawinan akan memerlukan reformasi dan modernisasi sistem pencatatan sipil di Indonesia. Hal ini termasuk peningkatan kapasitas institusional, pengembangan sistem informasi yang terintegrasi, dan peningkatan aksesibilitas layanan pencatatan sipil, terutama di daerah terpencil.
Implementasi efektif dari ketentuan ini juga akan membutuhkan koordinasi yang baik antara lembaga pemerintah, seperti Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di tingkat daerah.
Meskipun pembaruan UU Perkawinan menjanjikan berbagai perbaikan, implementasi efektif dari UU tersebut akan menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
Beberapa perubahan yang diusulkan dalam RUU Perkawinan mungkin akan menghadapi resistensi dari kelompok masyarakat tertentu yang menganggap perubahan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai budaya atau interpretasi agama tertentu. Hal ini terutama berkaitan dengan isu pencatatan perkawinan dan batasan usia perkawinan.
Diperlukan pendekatan yang sensitif dan inklusif dalam sosialisasi UU baru untuk memastikan penerimaan yang luas dari berbagai kalangan masyarakat.
Keterbatasan akses ke layanan pencatatan sipil, terutama di daerah terpencil, dapat menjadi hambatan dalam implementasi ketentuan pencatatan perkawinan. Hal ini dapat menyebabkan meningkatnya jumlah perkawinan yang tidak tercatat, yang justru bertentangan dengan tujuan reformasi UU Perkawinan.
Pemerintah perlu memastikan ketersediaan dan aksesibilitas layanan pencatatan sipil di seluruh wilayah Indonesia, termasuk melalui pengembangan layanan berbasis teknologi dan jemput bola.
Indonesia memiliki keragaman hukum adat dan interpretasi hukum agama yang berkaitan dengan perkawinan. Harmonisasi antara UU Perkawinan yang baru dengan sistem hukum plural yang ada di Indonesia akan menjadi tantangan tersendiri.
Diperlukan dialog yang inklusif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tokoh adat, pemuka agama, dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa implementasi UU baru dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan konflik sosial.
Pembaruan UU Perkawinan merupakan langkah penting dalam memodernisasi hukum keluarga Indonesia dan menyesuaikannya dengan perkembangan zaman serta prinsip-prinsip hak asasi manusia. Perubahan yang diusulkan dalam RUU Perkawinan, seperti penyelarasan usia minimal perkawinan, penguatan sistem pencatatan perkawinan, dan perluasan konsep perjanjian perkawinan, berpotensi memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak serta menciptakan keadilan gender dalam hukum keluarga.
Namun, implementasi efektif dari UU baru akan memerlukan upaya yang komprehensif, termasuk:
Dengan pendekatan yang komprehensif dan inklusif, pembaruan UU Perkawinan dapat menjadi momentum untuk menciptakan sistem hukum keluarga yang lebih adil, melindungi, dan sesuai dengan nilai-nilai konstitusional Indonesia serta prinsip-prinsip hak asasi manusia universal.